Informasi: Temukan bantuan menggunakan KBBI Daring di sini.
undang2 ยป un.dang-un.dang
⇢ Tesaurus
- n ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat
- n aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa: taat pada ~ partai
- n hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam): ~ tiap-tiap negara berlainan
Pesan Redaksi
Anda baru saja melakukan pencarian tanpa memakai akun yang terdaftar dalam laman KBBI Daring.
Jika Anda belum memiliki akun yang terdaftar, silakan mendaftar melalui tautan ini.
Mendaftar dalam laman KBBI Daring akan
- memudahkan pencarian Anda melalui berbagai fitur yang hanya tersedia bagi pengguna terdaftar
- memberikan Anda hak berpartisipasi dalam pengayaan kosakata bahasa Indonesia dengan memberikan usulan kata/makna baru atau perbaikan pada KBBI
- menampilkan hasil pencarian dengan tambahan informasi yang lebih lengkap (misalnya, informasi etimologi)