Informasi: Temukan cara membuat akun lokal pada KBBI Daring di sini.
Informasi: Temukan bantuan menggunakan KBBI Daring di sini.
Ketentuan Hukum:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Baca selengkapnya »