Informasi: Temukan bantuan menggunakan KBBI Daring di sini.
asas ยป asas praduga tidak bersalah
⇢ Tesaurus
- asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pada sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah
Pesan Redaksi
Anda baru saja melakukan pencarian tanpa memakai akun yang terdaftar dalam laman KBBI Daring.
Jika Anda belum memiliki akun yang terdaftar, silakan mendaftar melalui tautan ini.
Mendaftar dalam laman KBBI Daring akan
- memudahkan pencarian Anda melalui berbagai fitur yang hanya tersedia bagi pengguna terdaftar
- memberikan Anda hak berpartisipasi dalam pengayaan kosakata bahasa Indonesia dengan memberikan usulan kata/makna baru atau perbaikan pada KBBI
- menampilkan hasil pencarian dengan tambahan informasi yang lebih lengkap (misalnya, informasi etimologi)