Ketentuan Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Pasal 113

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.


Pasal 9

  1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.
  2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
  3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.


Pasal 52

Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.


Kebijakan Privasi


I. Ringkasan

Ini adalah kebijakan privasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring untuk laman https://www.kbbi.kemdikbud.go.id yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur, Indonesia. Kebijakan privasi ini adalah acuan yang mengatur dan melindungi data pengguna KBBI Daring berikut.

  1. KBBI Daring tunduk pada kebijakan perlindungan Data Pribadi pengguna sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang mengatur dan melindungi penggunaan Data Pribadi para pengguna
  2. Jika Anda mengakses KBBI Daring tanpa membuat akun, tidak ada Data Pribadi yang perlu diberikan untuk menggunakan KBBI Daring.
  3. Jika Anda mengakses KBBI Daring sebagai pengguna terdaftar, hanya Data Pribadi berupa nama lengkap, nama tampilan, dan alamat pos-el yang diberikan dan ditampilkan.
  4. KBBI Daring menjamin keamanan Data Pribadi Anda.
  5. KBBI Daring berhak menggunakan Data Pribadi para pengguna demi meningkatkan mutu dan pelayanan di KBBI Daring.
  6. KBBI Daring hanya dapat memberitahukan Data Pribadi yang dimiliki oleh para pengguna bila diwajibkan dan/atau diminta oleh institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perintah resmi dari pengadilan, dan/atau perintah resmi dari instansi atau aparat yang bersangkutan.
  7. KBBI Daring dapat membekukan/menghapus akun tertentu berdasarkan pertimbangan keamanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

II. Definisi

  1. Data Pribadi adalah informasi apa pun yang bersangkutan dengan identitas seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti nama lengkap, nama pengguna, dan alamat pos-el.
  2. KBBI Daring adalah aplikasi daring yang berisi Kamus Besar Bahasa Indonesia dan pengayaannya. KBBI Daring dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

III. Keamanan

KBBI Daring memberlakukan upaya dan langkah terbaik untuk melindungi dan mengamankan Data Pribadi Anda. KBBI Daring tidak dapat sepenuhnya menjamin bahwa sistem tidak akan dapat ditembus sama sekali akibat adanya virus, malware, gangguan, atau kejadian luar biasa termasuk akses tanpa otorisasi oleh pihak ketiga.


IV. Penggunaan Kuki

  1. Kuki merupakan paket data yang disimpan sementara pada peramban, dibuat dan kemudian dibaca oleh peladen server), berisi Data Pribadi seperti kode identifikasi pengguna atau catatan laman yang pernah dikunjungi.
  2. Anda dapat mengatur peramban yang digunakan untuk menolak beberapa jenis kuki tertentu. Anda juga dapat menghapus kuki kapan saja.
  3. KBBI Daring menggunakan kuki untuk mengingat preferensi penelusuran, membantu penggunaan layanan, dan melindungi data.

V. Penggunaan Data yang Kami Kumpulkan

  1. KBBI Daring menggunakan alamat pos-el, nama, dan/atau sandi untuk verifikasi kepemilikan akun.
  2. KBBI Daring menggunakan Data Pribadi secara keseluruhan untuk menganalisis pola penggunaan aplikasi.
  3. KBBI Daring tidak menjual atau menyewakan Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga.

VI. Perubahan atas Kebijakan Privasi ini

KBBI Daring dapat mengubah kebijakan privasi ini sesuai dengan perubahan dalam aplikasi. Anda dapat mengetahui informasi terbaru mengenai perubahan dalam kebijakan privasi KBBI Daring dengan mengakses halaman ini secara berkala.


VII. Pengakuan dan Persetujuan

Dengan menggunakan aplikasi, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca dan memahami kebijakan privasi ini.


VIII. Cara Menghubungi Kami

Mengenai keamanan Data Pribadi Anda, silakan menghubungi kami di badan.bahasa[at]kemdikbud.go.id.

Alamat:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur 13220
Telepon (021) 4706287, 4706288, 4896558, 4894546